shalat jumat untuk wanita meski tidak banyak dipermasalahkan oleh kaum muslimah, akan tetapi tetap ada beberapa perdebatan mengenainya, apakah perlu sebenarnya wanita ikut shalat jumat di masjid, padahal shalat itu sebenarnya kewajiban untuk kaum lelaki?
Pada dasarnya tiada hadits atau ayat yang melarang wanita untuk melakukan shalat jumat itu, dan ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jumat, meskipun dia tidak sedang dalam perjalanan, atau udzur sekalipun.
Ibnu Mundzir menyebutkan, “Mereka (para ulama) sepakat bahwa shalat jumat bukan untuk wanita”. Dalilnya dari hadist dari thariq bin Ziyad, ra, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda; “Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang, yakni budak, wanita, anak dan orang sakit.” (HR Abu Dawud, dishahihkan Ibnu Kastir)
Mengapa wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat? Ternyata ada hikmah terbaik dibalik hal tersebut, yakni agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga bisa menjadi timbul fitnah, atau tindakan yang tidak diharapkan, karena percampuran lelaki dan perempuan. (Badai’ As-Shanai)
Akan tetapi, apabila disuatu masjid memperbolehkan wanita untuk melakukan shalat Jumat bersama dengan lelaki, tentu dengan adab, tata cara yang sama dengan lelaki. Setelah shalat dua raka’at (shalat jumat) maka sah baginya, tidak wajib melaksakan shalat dzuhur, demikian Ibnu Mundzir menyitir pendapat kesepakatan ulama. Ditambah ia sebaiknya dengan mahramnya, tidak berlebih-lebihan memakai dan menggunakan perhiasan dan wewangian, adab berjalan, bersikap apalagi berdandan yang menyolok juga menggunakan pakaian-pakaian yang ketat dan tipis, tentu tidak diperbolehkan.
Jagalah diri, hati dan sikap para wanita ketika memutuskan untuk shalat Jumat di masjid, karena disana tempat berkumpulnya banyak lelaki. Lalu, setelah shalat jumat apakah pulang harus shalat dzuhur lagi mengingat shalat jumat hanya kewajiban untuk kaum lelaki?
Al-Lajnah ad-Da’imah memfatwakan: Jika wanita shalat jumat bersama imam masjid, maka sudah cukup baginya, sehingga tak perlu lagi shalat dzuhur. Namun jika ia shalat sendirian, maka tidak ada kewajiban untuk shalat jumat, kecuali shalat dzuhur.

