Mempercantik kuku merupakan salah satu yang digemari perempuan dalam mempercantik diri. Namun dalam islam terdapat aturan yang harus diperhatikan muslimah, diantaranya:
1. Mewarnai kuku
Agar terlihat cantik, sebagian perempuan mewarnai kukunya dengan kutek. Dalam islam, muslimah dilarang mewarnai dan memoles kukunya dengan bahan cairan yang menempel rekat, seperti kutek sehingga dapat menghalangi air saat bersuci. Sedangkan muslimah harus berwudu untuk salat lima waktu. Muslimah dapat menggunakan pacar kuku jika ingin menghiasi kukunya, karena pacar kuku tidak menghalangi air masuk ke pori-pori saat bersuci.
Rasulullah bersabda, “Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata bahwasanya seorang wanita mengacungkan tangan dari balik tabir, sedang ditangan wanita itu ada selembar kertas bertuliskan “Kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam” lalu Rasulullah mengepalkan tangan beliau dan bersabda, “Aku tidak tahu, tangan seorang lelakikah (dibalik tabir itu) atau tangan seorang perempuan?” Wanita itu menjawab, “Tangan seorang perempuan”, lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, maksudnya diwarnai dengan serbuk pacar (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i)
2. Memanjangkan atau memelihara kuku
Sunnah dari Rasulullah agar muslimah memotong kuku, tidak memanjangkannya dan membiarkannya tanpa memotongnya. Rasulullah bersabda, “Fitrah itu ada lima; khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim). Selain itu dengan memotong kuku kebersihan jari-jari kita lebih terjaga.
3. Membuang potongan kuku
Dalam kitab Al- Fatawa Al-Hindia Al- Hanafiyyah, muslimah dianjurkan menanam kuku dari potongan kuku yang dipotong atau membuangnya. Selain itu muslimah dilarang (makruh) mencampakkkannya ke dalam wc atau kamar mandi. (ummionline)

